MODUS
KEJAHATAN DALAM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Nama : Andinni Nur Yasmin
Kelas : 3KB08
NPM : 2C114712
BAB
I
PENDAHULUAN
Pada
dasarnya setiap kegiatan atau aktifitas manusia dapat diatur oleh hukum. Hukum
disini direduksi pengertiannya menjadi peraturan perundang-undangan yang dibuat
oleh negara, begitu pula aktifitas kejahatan mayantara yang menjadikan internet
sebagai sarana utamanya ini. Dalam kaitan dengan teknologi informasi khususnya
dunia maya, peran hukum adalah melindungi pihak-pihak yang lemah terhadap
eksploitasi dari pihak yang kuat atau berniat jahat, disamping itu hukum dapat
pula mencegah dampak negatif dari ditemukannya suatu teknologi baru.
Akan
tetapi pada kenyataannya hukum sendiri belum dapat mengatasi secara riil
terhadap permasalahan-permasalahan yang ditimbulkan oleh teknologi khususnya
teknolgi nformasi. Salah satu bukti kongkretnya adalah timbulnya berbagai
kejahatan di dunia cyber yang ternyata belum bisa diatasi sepenuhnya oleh
hukum.
Saat
ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cyber crime. The
Organization for Economic Co-operation and Development ( OECD ) telah membuat
guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer related
crime , dimana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang
berjudul “computer related crime: analysis of legal policy”. Laporan ini berisi
hasil survei terhadap peraturan perundang-undangan negara-negara anggota
beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer related crime
tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran
penting didalam kejahatan tersebut.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Cyber Crime
Cyber
Crime ( tindak pidana mayantara ) merupakan bentuk fenomena baru dalam tindak
kejahatan sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi.
Beberapa sebutan diberikan pada jenis kejahatan baru ini di dalam berbagai
tulisan, antara lain: sebagai “ kejahatan dunia maya” ( cyber-space /
virtual-space offence ), dimensi baru dari “hi-tech crime”, dimensi baru dari
“transnational crime”, dan dimensi baru dari “white collar crime”.
Kekhawatiran
akan tindak kejahatan ini dirasakan di seluruh aspek bidang kehidupan. ITAC (
Information Technology Assosiation of Canada ) pada “International Information
Industry Congress ( IIIC ) 2000 Millenium Congress” di Quebec tanggal 19
September 2000 menyatakan bahwa “ Cyber crime is a real and growing threat to
economic and social development around the world. Information technology
touches every aspect of human life and so can electronically enable crime.”
Dan
yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah bahwa belum ada kerangka yang cukup
signifikan dalam peraturan perundang-undangan untuk menjerat sang pelaku di
dunia cyber karena sulitnya pembuktian. Belum ada pilar hukum yang mampu
menangani tindak kejahatan mayantara ini ( paling tidak untuk saat ini ).
Terlebih sosialisasi mengenai hukum cyber dimasyarakat masih sangat minim.
Bandingkan
dengan negara seperti Malaysia, Singapura atau Amerika yang telah
mempunyai Undang-undang yang menetapkan ketentuan dunia cyber. Atau bahkan
negara seperti India yang sudah mempunyai “ Polisi Cyber ”.
Kejahatan
cyber secara hukum bukanlah kejahatan sederhana karena tidak menggunakan sarana
konvensional, tetapi menggunakan komputer dan internet. Sebuah data informal
mensinyalir bahwa Indonesiaadalah negara “ hacker ” terbesar ketiga di
dunia. Sedangkan untuk Indonesia, kota “ hacker ” pertama
diduduki oleh kota Semarang, kemudian kota Yogyakarta. Pada
kenyataannya “ Cyber law ” tidak terlalu diperdulikan oleh mayoritas bangsa di
negara ini, karena yang terlibat dan berkepentingan terhadap konteks tersebut
tidaklah terlalu besar.
Ada pertentangan
yang sangat mendasar untuk menindak kejahatan seperti ini. Seperti dalam hukum,
diperlukan adanya kepastian termasuk mengenai alat bukti kejahatan, tempat
kejahatan dan korban dari tindak kejahatan tersebut, sedangkan dalam crime by
computer ini semuanya serba maya tanpa ada batasan waktu dan tempat. Dan yang
menjadi pertanyaan adalah sejauh mana perkembangan teknologi informasi dan
relevansinya terhadap internet sebagai sarana utama kejahatan mayantara ( cyber
crime ).
Definisi
Teknologi Informasi dan Dampaknya di Era Globalisasi / Istilah teknologi
informasi sendiri pada dasarnya merupakan gabungan dua istilah dasar yaitu
teknologi dan informasi. Teknologi dapat diartikan sebagai pelaksanaan ilmu,
sinonim dengan ilmu terapan. Sedangkan pengertian informasi menurut Oxfoord
English Dictionary, adalah “ that of which one is apprised or told:
intelligence, news ”. Kamus lain menyatakan bahwa informasi adalah sesuatu yang
dapat diketahui. Namun ada pula yang menekankan informasi sebagai transfer
pengetahuan.
Adanya
perbedaan definisi informasi dikarenakan pada hakekatnya informasi tidak dapat
diuraikan ( intangible ), sedangkan informasi itu dijumpai dalam kehidupan
sehari-hari, yang diperoleh dari data dan observasi terhadap dunia sekitar kita
serta diteruskan melalui komunikasi. Secara umum, teknologi Informasi dapat
diartikan sebagai teknologi yang digunakan untuk menyimpan, menghasilkan,
mengolah, serta menyebarkan informasi. Definisi ini menganggap bahwa TI
tergantung pada kombinasi komputasi dan teknologi telekomunikasi berbasis
mikroeletronik.
BAB
III
ISI
Di
era globalisasi ini hampir semua wacana yang ditiupkan tidak dapat terlepas
dari pengaruh informatika global, hampir semua aspek kehidupan kita selalu
berhubungan dengan perkembangan teknologi informatika. Sebagai bukti pendukung
coba cermati teknologi internet yang mampu menyatukan dunia hanya ke dalam
sebuah desa global. Di dunia belajar, TI sudah menjungkirbalikkan sejarah..
Selain itu teknologi informasi juga memiliki fungsi penting lainnya, yaitu
fungsi automating, dimana ia membuat sejumlah cara kerja dan cara hidup menjadi
lebih otomatis, ATM, telephone banking hanyalah merupakan salah satu kemudahan
yang diberikan teknologi informasi sebagai automating. Tidak hanya itu, TI juga
mempunyai fungsi informating. Membuat informasi berjalan cepat dan akurat.
Bahkan bisa menyatukan dunia ke dalam sebuah sistem informasi life. Lebih dari
sekedar menbantu penyebaran informasi, belakangan teknologi ini juga ikut
memformat ulang cara kita hidup dan bekerja ( reformatting ).
Dari
beberapa bahasan di atas mengenai teknologi informasi maka dapat kita ketahui
bahwa jika kita dapat memanfaatkan teknologi tersebut maka kita akan memperoleh
kemudahan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Namun satu hal yang harus
kita ingat bahwa perkembanan teknologi tersebut bukannya tanpa ada efek
sampingnya, karena justru “ crime is product of society it self ” yang berarti
bahwa semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat maka akan semakin
canggih dan beraneka-ragam pulalah tingkat kejahatan yang dapat terjadi. Sebagi
bukti nyata sekarang banyak negara yang dipusingkan oleh kejahatan melalui
internet yang dikenal dengan istilah “ cyber crime ”, belum lagi dampak negatif
teknologi informasi yang menyebabkan adanya penurunan moral dengan dijadikannya
internet sebagai bisnis maya, dan banyak lagi dampak negatif dari teknologi
informasi.
Contoh kasus
di Indonesia :
Pencurian
dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari
sebuah ISP ( Internet Service Provider ) adalah adanya account pelanggan mereka
yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang
dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap userid dan password
saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak
merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika
informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini,
penggunaan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi
di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua
Warnet di Bandung.
Membajak
situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah
mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat
dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu,
statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap
harinya.
Probing
dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke
server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan
adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis
apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat
menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail
server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah
dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang
digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci ( menggunakan
firewall atau tidak ) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan
kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah
mencurigakan.
Berbagai
program yang digunakan untuk melakukan probing atau port scanning ini dapat
diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer
adalah nmap ( untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux ) dan Superscan ( untuk
sistem yang berbasis Microsoft Windows ). Selain mengidentifikasi port, nmap
juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
Ø Cyber
Law Sebagai Upaya Pencapaian Enlightening Technology
Kekhawatiran
akan kejahatan mayantara di dunia sebetulnya telah dibahas secara khusus dalam
suatu lokakarya ( yaitu, “ workshop on crimes to computer networks ” ) yang
diorganisir oleh UNAFEI selama kongres PBB X / 2000 berlangsung30.
Adapun
kesimpulan dari lokakarya tersebut adalah sebagai berikut :
a.
CRC ( computer-related crime ) harus dikriminalisasikan.
b
Diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukan penyidikan dan penuntutan
terhadap penjahat cyber ( Cyber-crimes ).
c.
Harus ada kerjasama antara pemerintah dan industri terhadap tujuan umum
pencegahan dan penaggulangan kejahatan komputer agar internet emnjadi tempat
yang aman.
d.
Diperlukan kerja sama internasional untuk menelusuri/mencari para
penjahat di internet.
e.
PBB harus mengambil langkah / tindak lanjut yang berhubungan dengan
bantuan dan kerjasama tekhnis dalam penanggulangan CRC.
Berkaitan
dengan substansi cyber law, Freddy menyatakan bahwa langkah yang paling tepat
pada saat ini adalah melakukan inventarisasi bidang yang paling relevan dengan
cyber law di Indonesia.
Namun
pada dasarnya hukum bagi penindakan terhadap dunia cyber memang masih lemah
meskipun di negara maju. jadi ini merupakan suatu hal yang wajar terjadi
di Indonesia yang notabene merupakan negara pemula dalam hal Cyber
Law.
BAB
IV
KESIMPULAN
Cyber
Crime adalah beberapa jenis kejahartan pada komputer. Kejahatan ini
ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi
dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi
seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
computerized, yang apabila diketahui orang lain maka dapat merugikan korban
baik secara materiil maupun immateriil.
Pada
perkembangannya dalam cyber crime sendiri kemudian menimbulkan istilah-istilah
baru bagi para pelakunya. Mereka yang suka “ memainkan ” internet, menjelajah
ke situs internet orang lain disebut “Hecker” dan perbuatannya disebut “
Hacking ”. Apabila si hecker yang penyusup dan penyeludup ke situs orang lain
itu dan merusak disebut sebagai “ Cracker ”. “ Hecker ” yang menjelajah
berbagai situs dan “ mengintip ” data, tetapi tidak merusak sistem komputer,
situs-situs orang atau lembaga lain disebut “ Hektivism ”. Akhir-akhir ini
dapat dikatakan motivasi uang yang paling menonjol, yaitu dengan menggunakan
data kartu kredit orang lain untuk belanja lewat internet. Cara mereka disebut
“ carder ” beroleh data kartu kredit adalah dengan menadah data dari transaksi
konvensional, misalnya pembayaran di hotel, biro wisata, restoran, toko dan
lain-lain.
Kendati
kejahatan ini kerap terjadi namun hingga sekarang belum ada pilar hukum paling
ampuh untuk menangani kasus-kasusnya, bahkan perkembangan kejahatan di dunia
cyber semakin dahsyat. Selain menggunakan piranti canggih, modus kejahatan
cyber juga tergolong rapi. Begitu hebatnya kejahatan ini bahkan dapat
meresahkan dunia internasional. Dinamika cybercrime memang cukup rumit. Sebab,
tidak mengenal batas negara dan wilayah.
Contoh
kasus cyber crime lainnya antara lain :
·
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang
dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya
dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial
‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses. Pada kasus tersebut, modus
sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki
sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Penyelesaian
kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video
tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th
2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12
tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal
282 ayat 1 KUHP.
·
Salah satu contoh kasus yang terjadi
adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea
Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama
jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia
beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi,
termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle
buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet
supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke
udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet
latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I)
menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan
rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia
(DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam
pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih
canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau
data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik
digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theft
merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan
penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara
khusus.
·
Cybersquatting adalah mendaftar, menjual
atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek
dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain
yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal
dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka . Contoh
kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap
dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain.
Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com
bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword
Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya.
Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting
Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk
menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain
kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus
membayar ganti rugi uang.
DAFTAR
PUSTAKA
[1].
www.google.com . Cyber
Crime. Depok : 2013.
[2]. www.depkominfo.go.id. Depok : 2013.
[3]. http://deluthus.blogspot.com/2011/02/8-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah.html
[3]. http://deluthus.blogspot.com/2011/02/8-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar