Hak
eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlakuadalah
pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002.
Pencipta
adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Pemegang
Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima
hak tersebut dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Di
Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta
atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak
ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian,
surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di
[[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan.
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI),
yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]].
Pencipta
atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui
konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002
pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat
diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web]
Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar
dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai
biaya.
Ciptaan yang Dapat Dilindungi
Ciptaan
yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah,
kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya
seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak
termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual
tersendiri).
Ciptaan
hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai
(misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam
dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database
dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan
asli (UU 19/2002 pasal 12).
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Perbedaan
hak cipta dengan hak merk dan hak paten adalah hak cipta merupakan hak
eksekutif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang
timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan. Jika hak paten dan hak merk baru timbul hak setelah pengumuman
Dirjen HaKI.
Hak
cipta dapat dialihkan atau beralih ke orang lain atau badan hukum baik sebagian
atau seluruhnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundan-undangan. Hak tersebut
terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah penciptanya meninggal
dunia (Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002).
Prosedure Pendaftaran
HKI
A. PERSYARATAN PERMOHONAN HAK MEREK
1.
Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa
Indonesia dengan melampirkan :
2.
Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri
sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di
Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
3.
Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila
permohonan diajukan atas nama badan hukum;
4.
Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama
lebih dari satu orang (merek kolektif) :
a. Surat kuasa khusus apabila permohonan
pendaftaran dikuasakan;
· b.
Tanda pembayaran biaya permohonan;
·
25 helai etiket merek (ukuran max 9×9
cm, min. 2×2 cm);
·
surat pernyataan bahwa merek yang
dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
·
Mengisi formulir permohonan yang memuat
:
· Tanggal,
bulan, dan tahun surat permohonan;
· Nama,
alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
· Nama
dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa dan;
· Nama
negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal
permohonan diajukan dangan hak
prioritas
c.
Membayar biaya permohonan pendaftaran merek.
B. PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA
1.
Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta
secara cuma-cuma pada Kantor
2.
Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas
materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah);
3.
Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
a.Nama,
kewarganegaraan dan alamat pencipta;
b.
Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan
alamat
kuasa; jenis dan judul ciptaan;
c.
Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
d.
Uraian ciptaan rangkap 4;
4.
Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
5.
Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa
fotocopy KTP atau paspor.
6.
Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus
dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
7.
Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh
seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
8.
Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka
untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal
dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
9.
Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari
seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis
semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
10.
Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti
pemindahan hak
11.
Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau
penggantinya
12.
Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk
permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000
PERSYARATAN
PERMOHONAN PENDAFTARAN DISAIN INDUSTRI
1.
Mengajukan permohonan ke DJ HKI secara tertulis dalam Bahasa Indonesia:
2.
Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
Contoh
fisik atau gambar atau foto serta uraian dari desain industri yang dimohonkan
pendaftarannya.
Surat
kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
Surat
pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik
pemohon
3.
Mengisi formulir permohonan yang memuat
· Tanggal,
bulan, dan tahun surat permohonan;
· Nama,
alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
· Nama
dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
· Nama
negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan
diajukan dangan hak prioritas
4.Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu
pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan
dilampiri persetujuan tertulis dari pemohon lain
5.
Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus
disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon
berhak atas desain industri yang bersangkutan
6.
Membayar biaya permohonan sebesar Rp.300.000,- untuk UKM (usaha
kecil dan menengah) dan Rp.600.000,- untuk non-UKM, untuk setiap
permohonan
Sumber
: