Perbandingan Cyberlaw, Computer
Crime Act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cybercrime
Perbandingan Cyberlaw di
Indonesia, Malaysia, Amerika Serikat, dan Singapura
Cyberlaw adalah
sebuah hukum yang berfungsi untuk mengatur duniacyber (dunia maya). Cyberlaw dibuat
oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia
maya telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil).
Cyberlaw di
Indonesia
Munculnya cyberlaw di
Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama pada saat itu adalah pada
“payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik.
Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan
oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak
terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik,
pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional
merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini
akan mempermudah banyak hal seperti electronic
commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement),
dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Cyberlaw digunakan
untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan
internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Pada cyberlaw ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan
melalui internet.
Cyberlaw atau
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di
Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE
terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana
aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan
yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu :
- Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
- Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
- Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
- Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
- Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
Ada
satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait
dengan terotori. Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara Eropa
melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan
yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas cracking-nya terasa di
Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat
dilakukan adalah menangkapcracker ini jika dia mengunjungi Indonesia.
Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/hak untuk mengunjungi sebuah tempat
di dunia.
Cyberlaw di
Malaysia
Digital
Signature Act 1997 merupakan cyberlaw pertama yang disahkan oleh
parlemen Malaysia. Tujuan cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan
perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda
tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis.
Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act
1997. Cyberlaw ini praktis medis untuk memberdayakan memberikan
pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui penggunaan fasilitas
komunikasi elektronik seperti konferensi video.
Cyberlaw di
Amerika Serikat
Di
Amerika, cyberlaw yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan
Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa
Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National
Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak
itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah
mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk
membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti
retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga
mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
Cyberlaw di
Singapura
The
Electronic Transactions Act (ETA) telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk
menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan
elektronik di Singapore. ETA dibuat dengan tujuan :
·
Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik
yang dapat dipercaya.
· Memudahkan
perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik
yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk
mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis
diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
·
Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah
dan perusahaan.
· Meminimalkan
timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja
dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik,
dll.
· Membantu
menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas
dari arsip elektronik.
· Mempromosikan
kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan
elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan
elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin
keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Di
dalam ETA mencakup :
1. Kontrak
Elektronik. Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum
dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk
memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum. Kewajiban
penyedia jasa jaringan mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki
oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak
diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi
pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
2. Tandatangan dan Arsip Elektronik. Hukum memerlukan
arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu
tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum. Di
Singapura, masalah tentang privasi, cybercrime, spam,
muatan online, copyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan.
Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada
rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat
rancangannya.
Computer
Crime Act ( Malaysia )
Computer
Crime Act adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran
yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer di malaysia. CCA diberlakukan
pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap
pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan komputer dan melengkapi undang-undang
yang telah ada.
Computer
Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan cyberlaw(undang-undang) yang
digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang
berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
Computer
Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah
peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara
Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital
Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and
Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
Di
Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun
1997, proses komunikasi yang termasuk kategoricybercrime adalah komunikasi
secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode
atau password atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan
penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.
Council
of Europe Convention on Cybercrime
Council
of Europe Convention on Cybercrime merupakan salah satu contoh organisasi
internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di
dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan
kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Counsil
of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak
kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun
2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan
dalam dunia IT. Council of Europe Convention on Cybercrime berisi Undang-Undang
Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak
pidana.
Council
of Europe Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa
untuk menandatangani bentu kerjasama tentang kejahatan di dunia maya atau
internet terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakkan dan pencurian data.
Jadi
tujuan adanya konvensi ini adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat
terhadap serangan cybercrime, pencarian jaringan yang cukup luas,
kerjasama internasional dan penegakkan hukum internasional
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar