Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan
sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan telekomunikasi,
pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi,
ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini
dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena
diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi
nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI. UU
ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh
globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah
mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang
terhadap telekomunikasi. Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat
banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
- Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
- Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam
UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi
Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai
batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi
informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara
resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain
ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi
informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat
dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan
yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan
komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi
ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia
tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang
cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan
cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.UU ITE ini
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet
sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU
ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn
melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di
internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan
diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di
pengadilan.
Beberapa terobosan penting yang dimiliki UU
ITE adalah tanda tangan elektronik yang diakui memiliki kekuatan hukum sama
dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan materai); alat bukti
elektronik yang diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam
KUHAP. UU ITE ini berlaku untuk tiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik
di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki keterkaitan hukum
di Indonesia. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan metode sengketa
alternative atau arbitrase. Jadi menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang
telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena
penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,itu
apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara
bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik
minat para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan hal yang sangat
bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala bidang
apapun.Karena setiap orang bebas berpendapat dan berekspresi apalagi di dunia
maya.
Manfaat UU ITE
Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008
tentang (ITE), diantaranya:
- Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
- Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
- Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan adanya UU ITE ini, maka transaksi dan
sistem elektronik beserta perangkat pendukungnyamendapat perlindungan hukum.
Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan
untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi
Keandalan. E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat
harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudahlayanan
menggunakan ICT. Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk
kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet
indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat
waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan
manfaat potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain keterbatasan UU
IT UU ITE yang terdiri dari 13 bab dan 54 pasal masih akan memerlukan 5-9
peraturan pemerintah yang harus sudah dibuat dalam waktu 2 tahun. sanksi yang
diberlakukan pun masih berupa sanksi maksimal, belum meletakkan hukuman minimal
bagi pelaku tindak pidana. juga ketika menyatakan bahwa ada tindak pidana
terhadap pelaku dari luar negeri ini, namun kemudian tidak begitu jelas apa
yang menjadi sanksi pidana terhadap pelanggaran tersebut. UU ITE ini,
merupakan sebuah peraturan perundangan yang ditunggu, terutama dalam
mempercepat berlangsungnya e-government. selama ini, banyak wilayah yang belum
berani melahirkan sistem transaksi elektronik dalam kepemerintahan, karena
belum yakin terhadap pijakan hukum.
masih banyak pertanyaan terhadap UU yang baru
lahir ini, termasuk sebuah pertanyaan, akankah terjadi peningkatan pengguna
internet di negeri ini, dimana masih mahalnya harga koneksi internet, ditambah
dengan bayang-bayang ketakutan akan situs porno, yang seharusnya tak ditakuti.
negeri ini harus bergerak cepat mengikuti teknologi yang ada, atau pilihannya
tetap menjadi bangsa yang dihisap oleh kepentingan pemodal asing.
Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai
salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan
bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar
bangsa. Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah
satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi
telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar
dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk
manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi. Jadi menurut saya
berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam
penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat
berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat
negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita
kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi
informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi
informasi untuk disegala bidang apapun. Jadi keuntungnya juga dapat
dilihat dari segi bisnis keuntungannya adalah kita dengan bebas dan dengan luas
memasarkan bisnis yang kita jalankan dengan waktu yang singkat. Jadi
Kesimpulannya menurut saya adalah oleh Para penggunaan teknologi informasi
tidak memiliki batasan,karea dapat mnguntungkan dalam semua pihak.
Sumber :
http://akbarlj.blogspot.co.id/2015/09/uu-no36-tentang-telekomunikasi-asas-dan_33.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar