Prosedur Pendirian Bisnis, Kontrak Kerja, Prosedur Pengadaan,
Kontak Bisnis dan Pakta Integritas
Nama : Andinni Nur Yasmin
Kelas : 4KB08
NPM : 2C114712
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Perizinan pembuatan badan usaha
perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha
menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang
dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata
rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan
didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya
dengan pendirian badan usaha ialah:
Prosedur Pendirian Bisnis
1. Tahapan pengurusan izin
pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini
menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas
perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin
prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara,
izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole
distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan
lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
·
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
·
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
·
Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya
yang harus dipenuhi :
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
b. Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
c. Izin Domisili.
d. Izin Gangguan.
e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
f. Izin dari Departemen Teknis.
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
b. Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
c. Izin Domisili.
d. Izin Gangguan.
e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
f. Izin dari Departemen Teknis.
2. Tahapan pengesahan menjadi badan
hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber
badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi
atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk
mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum
yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut
bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam
berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan
dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan
departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan,
pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan,
pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan
langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar
itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada
nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen
Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP.
Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari
BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.
Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah suatu
perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik
untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan
kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam Kontrak kerja biasanya
terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang
sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di
dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan
perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata
dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi
persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
a. Adanya
pekerja dan pemberi kerja
Antara
pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang
kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah
(pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja,
maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban
pekerja dan si pemberi kerja.
b. Pelaksanaan
Kerja
Pekerja
melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian
kerja.
c. Waktu
Tertentu
Pelaksanaan
kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi
kerja.
d. Adanya
Upah yang diterima
Upah
adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk
sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau
dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau
peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja
antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri
maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981
tentang Perlindungan Upah).
Syarat sahnya kontrak kerja
Pasal
1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian
yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU
Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu
adanya :
·
Kesepakatan
Yang
dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di
antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada
apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
·
Kewenangan
Pihak-pihak
yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan
sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai
kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa
yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa.
Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun
belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah
kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
·
Objek yang diatur harus jelas
Hal
ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan
mencegah timbulnya kontrak fiktif.
·
Kontrak kerja harus sesuai dengan Undang
- Undang.
Maksudnya
isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh
bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Prosedur Pengadaan
Prosedur
pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan
barang dan jasa.
A. Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
1. Perencanaan Tenaga Kerja.
Perencanaan
tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang
dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua
cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan
kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua,
yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job
Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi,
penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan
tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber
eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi
karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya
mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari
sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan
diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat
masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter
lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan
efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk
meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi
penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru
dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu
media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal
adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas
dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses
yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama.
Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh
gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada
lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes
kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive
Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection
Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.
Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang
sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah
ditentukan.
4. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan
tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan
penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi
konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
B. Prosedur Pengadaan Barang dan
Jasa
Berdasarkan Keppres No. 80/2003
tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta
sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis
metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:
1.
Metode
Pelelangan Umum
Metode
pelelangan umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak
dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara
luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum
sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi
dapat mengikutinya. Semua pengadaan pada prinsipnya harus dapat dilelang dengan
cara diumumkan secara luas agar dapat menciptakan persaingan yang sehat.
2.
Pelelangan
Terbatas
Pelelangan
terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia
barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks,
maka dilakukan pelelangan terbatas. Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang
memerlukan teknologi tinggi atau mempunyai resiko tinggi atau yang menggunakan
peralatan yang didesain khusus atau bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,- (lima
puluh miliar rupiah). Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media
massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang
telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa
lainnya yang memenuhi kualifikasi.
3.
Pemilihan
Langsung
Bila
pelelangan umum dan pelelangan terbatas sulit dilaksanakan dan kemungkinan
tidak akan mencapai sasaran, maka dilakukan pemilihan langsung. Pemilihan
langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp.
100.000.000,- (seratus juta rupiah). Metoda pemilihan langsung, yaitu pemilihan
penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya
penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang
telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya
serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan
umum dan bila memungkinkan melalui internet. Pejabat/Panitia Pengadaan
mengundang penyedia barang/jasa untuk memasukkan penawaran kemudian
membandingkan penawaran tersebut yang memenuhi syarat. Negosiasi teknis dan
harga dilakukan secara bersaing.
4.
Penunjukan
Langsung
Berdasarkan
ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa,
Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal
memenuhi kriteria yang antara lain:
·
Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan
negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak
dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat
bencana alam,
·
Pekerjaan yang bersifat rahasia dan
menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
·
Pekerjaan berskala kecil dengan nilai
paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
· Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang
spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa,
pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
·
Paket pekerjaan merupakan hasil produksi
usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah
mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
·
Paket pekerjaan bersifat kompleks dan
hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada
satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
Kontrak Bisnis
Kontrak merupakan perjanjian yang
bentuknya tertulis. Dalam suatu kontrak bisnis, ikatan kesepakatan dituangkan
dalam suatu perjanjian yangbentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak,
jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri,
maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersbut sebagai salah alat bukti.
Kontrak di Indonesa diatur dalam Kitab Undang -undang Hukum Perdata (KUHP
Perdata) Buku III tentang Perikatan. Perikatan dapat lahir dari perjanjiandan
undang-undang. Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yan g
bentuknyatertulis (kontrak) dan perjanjian lisan. Dari uraian singkat tersebut
terlihatbahwa kontrak dengan perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak
merupakan salah satu sumber dari perikatan.
Pakta Integritas
Pakta Integritas merupakan suatu
bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi
dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang
terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun
penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut dipantau dan diawasi
baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu badan independen dari
pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut atau
yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa
itu. Komponen penting lainnya dalam pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik
melalui arbitrasi dan sejumlah sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas
pelanggaran terhadap peraturan yang telah disepakati yang berlaku bagi kedua
belah pihak.
Tujuan Pakta Integritas
·
Mendukung sektor publik untuk dapat
menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang
menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
·
Mendukung pihak penyedia pelayanan dari
swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan
dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya “suap” untuk
mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya
dan meningkatkan daya saing.
URL
: http://rezadaniss.blogspot.co.id/2014/05/prosedur-pendirian-bisnis-kontrak-kerja.html