Kamis, 09 November 2017
Senin, 16 Oktober 2017
HAK CIPTA
Hak
eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlakuadalah
pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002.
Pencipta
adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Pemegang
Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima
hak tersebut dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Di
Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta
atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak
ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian,
surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di
[[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan.
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI),
yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]].
Pencipta
atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui
konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002
pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat
diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web]
Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar
dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai
biaya.
Ciptaan yang Dapat Dilindungi
Ciptaan
yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah,
kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya
seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak
termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual
tersendiri).
Ciptaan
hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai
(misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam
dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database
dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan
asli (UU 19/2002 pasal 12).
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Perbedaan
hak cipta dengan hak merk dan hak paten adalah hak cipta merupakan hak
eksekutif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang
timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan. Jika hak paten dan hak merk baru timbul hak setelah pengumuman
Dirjen HaKI.
Hak
cipta dapat dialihkan atau beralih ke orang lain atau badan hukum baik sebagian
atau seluruhnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundan-undangan. Hak tersebut
terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah penciptanya meninggal
dunia (Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002).
Prosedure Pendaftaran
HKI
A. PERSYARATAN PERMOHONAN HAK MEREK
1.
Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa
Indonesia dengan melampirkan :
2.
Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri
sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di
Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
3.
Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila
permohonan diajukan atas nama badan hukum;
4.
Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama
lebih dari satu orang (merek kolektif) :
a. Surat kuasa khusus apabila permohonan
pendaftaran dikuasakan;
· b.
Tanda pembayaran biaya permohonan;
·
25 helai etiket merek (ukuran max 9×9
cm, min. 2×2 cm);
·
surat pernyataan bahwa merek yang
dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
·
Mengisi formulir permohonan yang memuat
:
· Tanggal,
bulan, dan tahun surat permohonan;
· Nama,
alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
· Nama
dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa dan;
· Nama
negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal
permohonan diajukan dangan hak
prioritas
c.
Membayar biaya permohonan pendaftaran merek.
B. PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA
1.
Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta
secara cuma-cuma pada Kantor
2.
Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas
materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah);
3.
Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
a.Nama,
kewarganegaraan dan alamat pencipta;
b.
Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan
alamat
kuasa; jenis dan judul ciptaan;
c.
Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
d.
Uraian ciptaan rangkap 4;
4.
Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
5.
Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa
fotocopy KTP atau paspor.
6.
Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus
dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
7.
Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh
seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
8.
Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka
untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal
dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
9.
Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari
seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis
semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
10.
Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti
pemindahan hak
11.
Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau
penggantinya
12.
Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk
permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000
PERSYARATAN
PERMOHONAN PENDAFTARAN DISAIN INDUSTRI
1.
Mengajukan permohonan ke DJ HKI secara tertulis dalam Bahasa Indonesia:
2.
Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
Contoh
fisik atau gambar atau foto serta uraian dari desain industri yang dimohonkan
pendaftarannya.
Surat
kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
Surat
pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik
pemohon
3.
Mengisi formulir permohonan yang memuat
· Tanggal,
bulan, dan tahun surat permohonan;
· Nama,
alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
· Nama
dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
· Nama
negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan
diajukan dangan hak prioritas
4.Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu
pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan
dilampiri persetujuan tertulis dari pemohon lain
5.
Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus
disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon
berhak atas desain industri yang bersangkutan
6.
Membayar biaya permohonan sebesar Rp.300.000,- untuk UKM (usaha
kecil dan menengah) dan Rp.600.000,- untuk non-UKM, untuk setiap
permohonan
Sumber
:
Telekomunikasi
Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan
sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan telekomunikasi,
pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi,
ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini
dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena
diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi
nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI. UU
ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh
globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah
mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang
terhadap telekomunikasi. Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat
banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
- Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
- Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam
UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi
Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai
batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi
informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara
resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain
ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi
informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat
dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan
yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan
komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi
ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia
tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang
cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan
cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.UU ITE ini
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet
sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU
ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn
melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di
internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan
diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di
pengadilan.
Beberapa terobosan penting yang dimiliki UU
ITE adalah tanda tangan elektronik yang diakui memiliki kekuatan hukum sama
dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan materai); alat bukti
elektronik yang diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam
KUHAP. UU ITE ini berlaku untuk tiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik
di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki keterkaitan hukum
di Indonesia. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan metode sengketa
alternative atau arbitrase. Jadi menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang
telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena
penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,itu
apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara
bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik
minat para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan hal yang sangat
bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala bidang
apapun.Karena setiap orang bebas berpendapat dan berekspresi apalagi di dunia
maya.
Manfaat UU ITE
Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008
tentang (ITE), diantaranya:
- Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
- Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
- Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan adanya UU ITE ini, maka transaksi dan
sistem elektronik beserta perangkat pendukungnyamendapat perlindungan hukum.
Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan
untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi
Keandalan. E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat
harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudahlayanan
menggunakan ICT. Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk
kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet
indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat
waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan
manfaat potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain keterbatasan UU
IT UU ITE yang terdiri dari 13 bab dan 54 pasal masih akan memerlukan 5-9
peraturan pemerintah yang harus sudah dibuat dalam waktu 2 tahun. sanksi yang
diberlakukan pun masih berupa sanksi maksimal, belum meletakkan hukuman minimal
bagi pelaku tindak pidana. juga ketika menyatakan bahwa ada tindak pidana
terhadap pelaku dari luar negeri ini, namun kemudian tidak begitu jelas apa
yang menjadi sanksi pidana terhadap pelanggaran tersebut. UU ITE ini,
merupakan sebuah peraturan perundangan yang ditunggu, terutama dalam
mempercepat berlangsungnya e-government. selama ini, banyak wilayah yang belum
berani melahirkan sistem transaksi elektronik dalam kepemerintahan, karena
belum yakin terhadap pijakan hukum.
masih banyak pertanyaan terhadap UU yang baru
lahir ini, termasuk sebuah pertanyaan, akankah terjadi peningkatan pengguna
internet di negeri ini, dimana masih mahalnya harga koneksi internet, ditambah
dengan bayang-bayang ketakutan akan situs porno, yang seharusnya tak ditakuti.
negeri ini harus bergerak cepat mengikuti teknologi yang ada, atau pilihannya
tetap menjadi bangsa yang dihisap oleh kepentingan pemodal asing.
Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai
salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan
bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar
bangsa. Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah
satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi
telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar
dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk
manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi. Jadi menurut saya
berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam
penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat
berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat
negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita
kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi
informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi
informasi untuk disegala bidang apapun. Jadi keuntungnya juga dapat
dilihat dari segi bisnis keuntungannya adalah kita dengan bebas dan dengan luas
memasarkan bisnis yang kita jalankan dengan waktu yang singkat. Jadi
Kesimpulannya menurut saya adalah oleh Para penggunaan teknologi informasi
tidak memiliki batasan,karea dapat mnguntungkan dalam semua pihak.
Sumber :
http://akbarlj.blogspot.co.id/2015/09/uu-no36-tentang-telekomunikasi-asas-dan_33.html
Perbandingan Cybercrime di Malaysia dan Eropa
Perbandingan Cyberlaw, Computer
Crime Act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cybercrime
Perbandingan Cyberlaw di
Indonesia, Malaysia, Amerika Serikat, dan Singapura
Cyberlaw adalah
sebuah hukum yang berfungsi untuk mengatur duniacyber (dunia maya). Cyberlaw dibuat
oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia
maya telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil).
Cyberlaw di
Indonesia
Munculnya cyberlaw di
Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama pada saat itu adalah pada
“payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik.
Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan
oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak
terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik,
pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional
merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini
akan mempermudah banyak hal seperti electronic
commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement),
dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Cyberlaw digunakan
untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan
internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Pada cyberlaw ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan
melalui internet.
Cyberlaw atau
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di
Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE
terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana
aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan
yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu :
- Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
- Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
- Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
- Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
- Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
Ada
satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait
dengan terotori. Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara Eropa
melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan
yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas cracking-nya terasa di
Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat
dilakukan adalah menangkapcracker ini jika dia mengunjungi Indonesia.
Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/hak untuk mengunjungi sebuah tempat
di dunia.
Cyberlaw di
Malaysia
Digital
Signature Act 1997 merupakan cyberlaw pertama yang disahkan oleh
parlemen Malaysia. Tujuan cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan
perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda
tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis.
Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act
1997. Cyberlaw ini praktis medis untuk memberdayakan memberikan
pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui penggunaan fasilitas
komunikasi elektronik seperti konferensi video.
Cyberlaw di
Amerika Serikat
Di
Amerika, cyberlaw yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan
Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa
Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National
Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak
itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah
mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk
membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti
retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga
mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
Cyberlaw di
Singapura
The
Electronic Transactions Act (ETA) telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk
menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan
elektronik di Singapore. ETA dibuat dengan tujuan :
·
Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik
yang dapat dipercaya.
· Memudahkan
perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik
yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk
mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis
diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
·
Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah
dan perusahaan.
· Meminimalkan
timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja
dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik,
dll.
· Membantu
menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas
dari arsip elektronik.
· Mempromosikan
kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan
elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan
elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin
keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Di
dalam ETA mencakup :
1. Kontrak
Elektronik. Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum
dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk
memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum. Kewajiban
penyedia jasa jaringan mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki
oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak
diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi
pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
2. Tandatangan dan Arsip Elektronik. Hukum memerlukan
arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu
tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum. Di
Singapura, masalah tentang privasi, cybercrime, spam,
muatan online, copyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan.
Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada
rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat
rancangannya.
Computer
Crime Act ( Malaysia )
Computer
Crime Act adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran
yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer di malaysia. CCA diberlakukan
pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap
pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan komputer dan melengkapi undang-undang
yang telah ada.
Computer
Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan cyberlaw(undang-undang) yang
digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang
berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
Computer
Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah
peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara
Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital
Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and
Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
Di
Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun
1997, proses komunikasi yang termasuk kategoricybercrime adalah komunikasi
secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode
atau password atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan
penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.
Council
of Europe Convention on Cybercrime
Council
of Europe Convention on Cybercrime merupakan salah satu contoh organisasi
internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di
dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan
kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Counsil
of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak
kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun
2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan
dalam dunia IT. Council of Europe Convention on Cybercrime berisi Undang-Undang
Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak
pidana.
Council
of Europe Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa
untuk menandatangani bentu kerjasama tentang kejahatan di dunia maya atau
internet terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakkan dan pencurian data.
Jadi
tujuan adanya konvensi ini adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat
terhadap serangan cybercrime, pencarian jaringan yang cukup luas,
kerjasama internasional dan penegakkan hukum internasional
Referensi
:
Rabu, 04 Oktober 2017
TUGAS SOFTKILL ETIKA PROFESI
MODUS
KEJAHATAN DALAM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Nama : Andinni Nur Yasmin
Kelas : 3KB08
NPM : 2C114712
BAB
I
PENDAHULUAN
Pada
dasarnya setiap kegiatan atau aktifitas manusia dapat diatur oleh hukum. Hukum
disini direduksi pengertiannya menjadi peraturan perundang-undangan yang dibuat
oleh negara, begitu pula aktifitas kejahatan mayantara yang menjadikan internet
sebagai sarana utamanya ini. Dalam kaitan dengan teknologi informasi khususnya
dunia maya, peran hukum adalah melindungi pihak-pihak yang lemah terhadap
eksploitasi dari pihak yang kuat atau berniat jahat, disamping itu hukum dapat
pula mencegah dampak negatif dari ditemukannya suatu teknologi baru.
Akan
tetapi pada kenyataannya hukum sendiri belum dapat mengatasi secara riil
terhadap permasalahan-permasalahan yang ditimbulkan oleh teknologi khususnya
teknolgi nformasi. Salah satu bukti kongkretnya adalah timbulnya berbagai
kejahatan di dunia cyber yang ternyata belum bisa diatasi sepenuhnya oleh
hukum.
Saat
ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cyber crime. The
Organization for Economic Co-operation and Development ( OECD ) telah membuat
guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer related
crime , dimana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang
berjudul “computer related crime: analysis of legal policy”. Laporan ini berisi
hasil survei terhadap peraturan perundang-undangan negara-negara anggota
beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer related crime
tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran
penting didalam kejahatan tersebut.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Cyber Crime
Cyber
Crime ( tindak pidana mayantara ) merupakan bentuk fenomena baru dalam tindak
kejahatan sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi.
Beberapa sebutan diberikan pada jenis kejahatan baru ini di dalam berbagai
tulisan, antara lain: sebagai “ kejahatan dunia maya” ( cyber-space /
virtual-space offence ), dimensi baru dari “hi-tech crime”, dimensi baru dari
“transnational crime”, dan dimensi baru dari “white collar crime”.
Kekhawatiran
akan tindak kejahatan ini dirasakan di seluruh aspek bidang kehidupan. ITAC (
Information Technology Assosiation of Canada ) pada “International Information
Industry Congress ( IIIC ) 2000 Millenium Congress” di Quebec tanggal 19
September 2000 menyatakan bahwa “ Cyber crime is a real and growing threat to
economic and social development around the world. Information technology
touches every aspect of human life and so can electronically enable crime.”
Dan
yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah bahwa belum ada kerangka yang cukup
signifikan dalam peraturan perundang-undangan untuk menjerat sang pelaku di
dunia cyber karena sulitnya pembuktian. Belum ada pilar hukum yang mampu
menangani tindak kejahatan mayantara ini ( paling tidak untuk saat ini ).
Terlebih sosialisasi mengenai hukum cyber dimasyarakat masih sangat minim.
Bandingkan
dengan negara seperti Malaysia, Singapura atau Amerika yang telah
mempunyai Undang-undang yang menetapkan ketentuan dunia cyber. Atau bahkan
negara seperti India yang sudah mempunyai “ Polisi Cyber ”.
Kejahatan
cyber secara hukum bukanlah kejahatan sederhana karena tidak menggunakan sarana
konvensional, tetapi menggunakan komputer dan internet. Sebuah data informal
mensinyalir bahwa Indonesiaadalah negara “ hacker ” terbesar ketiga di
dunia. Sedangkan untuk Indonesia, kota “ hacker ” pertama
diduduki oleh kota Semarang, kemudian kota Yogyakarta. Pada
kenyataannya “ Cyber law ” tidak terlalu diperdulikan oleh mayoritas bangsa di
negara ini, karena yang terlibat dan berkepentingan terhadap konteks tersebut
tidaklah terlalu besar.
Ada pertentangan
yang sangat mendasar untuk menindak kejahatan seperti ini. Seperti dalam hukum,
diperlukan adanya kepastian termasuk mengenai alat bukti kejahatan, tempat
kejahatan dan korban dari tindak kejahatan tersebut, sedangkan dalam crime by
computer ini semuanya serba maya tanpa ada batasan waktu dan tempat. Dan yang
menjadi pertanyaan adalah sejauh mana perkembangan teknologi informasi dan
relevansinya terhadap internet sebagai sarana utama kejahatan mayantara ( cyber
crime ).
Definisi
Teknologi Informasi dan Dampaknya di Era Globalisasi / Istilah teknologi
informasi sendiri pada dasarnya merupakan gabungan dua istilah dasar yaitu
teknologi dan informasi. Teknologi dapat diartikan sebagai pelaksanaan ilmu,
sinonim dengan ilmu terapan. Sedangkan pengertian informasi menurut Oxfoord
English Dictionary, adalah “ that of which one is apprised or told:
intelligence, news ”. Kamus lain menyatakan bahwa informasi adalah sesuatu yang
dapat diketahui. Namun ada pula yang menekankan informasi sebagai transfer
pengetahuan.
Adanya
perbedaan definisi informasi dikarenakan pada hakekatnya informasi tidak dapat
diuraikan ( intangible ), sedangkan informasi itu dijumpai dalam kehidupan
sehari-hari, yang diperoleh dari data dan observasi terhadap dunia sekitar kita
serta diteruskan melalui komunikasi. Secara umum, teknologi Informasi dapat
diartikan sebagai teknologi yang digunakan untuk menyimpan, menghasilkan,
mengolah, serta menyebarkan informasi. Definisi ini menganggap bahwa TI
tergantung pada kombinasi komputasi dan teknologi telekomunikasi berbasis
mikroeletronik.
BAB
III
ISI
Di
era globalisasi ini hampir semua wacana yang ditiupkan tidak dapat terlepas
dari pengaruh informatika global, hampir semua aspek kehidupan kita selalu
berhubungan dengan perkembangan teknologi informatika. Sebagai bukti pendukung
coba cermati teknologi internet yang mampu menyatukan dunia hanya ke dalam
sebuah desa global. Di dunia belajar, TI sudah menjungkirbalikkan sejarah..
Selain itu teknologi informasi juga memiliki fungsi penting lainnya, yaitu
fungsi automating, dimana ia membuat sejumlah cara kerja dan cara hidup menjadi
lebih otomatis, ATM, telephone banking hanyalah merupakan salah satu kemudahan
yang diberikan teknologi informasi sebagai automating. Tidak hanya itu, TI juga
mempunyai fungsi informating. Membuat informasi berjalan cepat dan akurat.
Bahkan bisa menyatukan dunia ke dalam sebuah sistem informasi life. Lebih dari
sekedar menbantu penyebaran informasi, belakangan teknologi ini juga ikut
memformat ulang cara kita hidup dan bekerja ( reformatting ).
Dari
beberapa bahasan di atas mengenai teknologi informasi maka dapat kita ketahui
bahwa jika kita dapat memanfaatkan teknologi tersebut maka kita akan memperoleh
kemudahan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Namun satu hal yang harus
kita ingat bahwa perkembanan teknologi tersebut bukannya tanpa ada efek
sampingnya, karena justru “ crime is product of society it self ” yang berarti
bahwa semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat maka akan semakin
canggih dan beraneka-ragam pulalah tingkat kejahatan yang dapat terjadi. Sebagi
bukti nyata sekarang banyak negara yang dipusingkan oleh kejahatan melalui
internet yang dikenal dengan istilah “ cyber crime ”, belum lagi dampak negatif
teknologi informasi yang menyebabkan adanya penurunan moral dengan dijadikannya
internet sebagai bisnis maya, dan banyak lagi dampak negatif dari teknologi
informasi.
Contoh kasus
di Indonesia :
Pencurian
dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari
sebuah ISP ( Internet Service Provider ) adalah adanya account pelanggan mereka
yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang
dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap userid dan password
saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak
merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika
informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini,
penggunaan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi
di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua
Warnet di Bandung.
Membajak
situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah
mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat
dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu,
statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap
harinya.
Probing
dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke
server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan
adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis
apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat
menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail
server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah
dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang
digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci ( menggunakan
firewall atau tidak ) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan
kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah
mencurigakan.
Berbagai
program yang digunakan untuk melakukan probing atau port scanning ini dapat
diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer
adalah nmap ( untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux ) dan Superscan ( untuk
sistem yang berbasis Microsoft Windows ). Selain mengidentifikasi port, nmap
juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
Ø Cyber
Law Sebagai Upaya Pencapaian Enlightening Technology
Kekhawatiran
akan kejahatan mayantara di dunia sebetulnya telah dibahas secara khusus dalam
suatu lokakarya ( yaitu, “ workshop on crimes to computer networks ” ) yang
diorganisir oleh UNAFEI selama kongres PBB X / 2000 berlangsung30.
Adapun
kesimpulan dari lokakarya tersebut adalah sebagai berikut :
a.
CRC ( computer-related crime ) harus dikriminalisasikan.
b
Diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukan penyidikan dan penuntutan
terhadap penjahat cyber ( Cyber-crimes ).
c.
Harus ada kerjasama antara pemerintah dan industri terhadap tujuan umum
pencegahan dan penaggulangan kejahatan komputer agar internet emnjadi tempat
yang aman.
d.
Diperlukan kerja sama internasional untuk menelusuri/mencari para
penjahat di internet.
e.
PBB harus mengambil langkah / tindak lanjut yang berhubungan dengan
bantuan dan kerjasama tekhnis dalam penanggulangan CRC.
Berkaitan
dengan substansi cyber law, Freddy menyatakan bahwa langkah yang paling tepat
pada saat ini adalah melakukan inventarisasi bidang yang paling relevan dengan
cyber law di Indonesia.
Namun
pada dasarnya hukum bagi penindakan terhadap dunia cyber memang masih lemah
meskipun di negara maju. jadi ini merupakan suatu hal yang wajar terjadi
di Indonesia yang notabene merupakan negara pemula dalam hal Cyber
Law.
BAB
IV
KESIMPULAN
Cyber
Crime adalah beberapa jenis kejahartan pada komputer. Kejahatan ini
ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi
dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi
seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
computerized, yang apabila diketahui orang lain maka dapat merugikan korban
baik secara materiil maupun immateriil.
Pada
perkembangannya dalam cyber crime sendiri kemudian menimbulkan istilah-istilah
baru bagi para pelakunya. Mereka yang suka “ memainkan ” internet, menjelajah
ke situs internet orang lain disebut “Hecker” dan perbuatannya disebut “
Hacking ”. Apabila si hecker yang penyusup dan penyeludup ke situs orang lain
itu dan merusak disebut sebagai “ Cracker ”. “ Hecker ” yang menjelajah
berbagai situs dan “ mengintip ” data, tetapi tidak merusak sistem komputer,
situs-situs orang atau lembaga lain disebut “ Hektivism ”. Akhir-akhir ini
dapat dikatakan motivasi uang yang paling menonjol, yaitu dengan menggunakan
data kartu kredit orang lain untuk belanja lewat internet. Cara mereka disebut
“ carder ” beroleh data kartu kredit adalah dengan menadah data dari transaksi
konvensional, misalnya pembayaran di hotel, biro wisata, restoran, toko dan
lain-lain.
Kendati
kejahatan ini kerap terjadi namun hingga sekarang belum ada pilar hukum paling
ampuh untuk menangani kasus-kasusnya, bahkan perkembangan kejahatan di dunia
cyber semakin dahsyat. Selain menggunakan piranti canggih, modus kejahatan
cyber juga tergolong rapi. Begitu hebatnya kejahatan ini bahkan dapat
meresahkan dunia internasional. Dinamika cybercrime memang cukup rumit. Sebab,
tidak mengenal batas negara dan wilayah.
Contoh
kasus cyber crime lainnya antara lain :
·
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang
dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya
dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial
‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses. Pada kasus tersebut, modus
sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki
sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Penyelesaian
kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video
tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th
2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12
tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal
282 ayat 1 KUHP.
·
Salah satu contoh kasus yang terjadi
adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea
Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama
jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia
beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi,
termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle
buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet
supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke
udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet
latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I)
menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan
rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia
(DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam
pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih
canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau
data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik
digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theft
merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan
penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara
khusus.
·
Cybersquatting adalah mendaftar, menjual
atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek
dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain
yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal
dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka . Contoh
kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap
dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain.
Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com
bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword
Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya.
Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting
Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk
menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain
kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus
membayar ganti rugi uang.
DAFTAR
PUSTAKA
[1].
www.google.com . Cyber
Crime. Depok : 2013.
[2]. www.depkominfo.go.id. Depok : 2013.
[3]. http://deluthus.blogspot.com/2011/02/8-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah.html
[3]. http://deluthus.blogspot.com/2011/02/8-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah.html
Langganan:
Postingan (Atom)
-
Mengidentifikasi Pementasan Drama I. Pengertian Drama adalah hasil karya dalam bentuk dialog yang direncanakan untuk dipentaskan ...
-
MEET MISS UNIVERSE 2019 Tepat pada tanggal 10 Maret 2020 di Kota Kasablanca disitulah gue pertama kalinya melihat Ratu Dunia dari aja...
-
One Direction adalah grup penyanyi pria asal Inggris - Irlandia yang terbentuk di London pada tahun 2010. Grup ini beranggotakan Niall Ho...